Correct Article 26
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif di bidang Telekomunikasi dan/atau Penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada penyelenggara Telekomunikasi berdasarkan kesepakatan melalui kerja sama para pihak dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang Telekomunikasi merupakan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
(3) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyewakan kapasitas jaringan.
Your Correction
