Correct Article 23
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat menyewakan Jaringan Telekomunikasinya kepada penyelenggara Telekomunikasi lain dan non- penyelenggara Telekomunikasi.
(2) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan secara adil, wajar, dan non- diskriminatif.
(3) Selain penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaringan Telekomunikasi dapat digunakan oleh penyelenggara jasa Telekomunikasi.
(4) Penggunaan Jaringan Telekomunikasi oleh penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penggunaan Jaringan Telekomunikasinya untuk keperluan sendiri.
(5) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penggunaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa kapasitas Jaringan Telekomunikasi dan/atau sistem jaringan/sistem pendukung lainnya.
Your Correction
