Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara jaringan dalam menyelenggarakan Jaringan Telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyedia infrastruktur pasif. (2) Infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gorong-gorong (duct); b. menara; c. tiang; d. lubang kabel (manhole); dan/atau e. infrastruktur pasif lainnya. (3) Penyediaan infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; b. badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; dan/atau d. badan hukum atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan harga pemanfaatan yang wajar dan berbasis biaya. (5) Penyedia infrastruktur pasif MENETAPKAN tarif harga pemanfaatan infrastruktur pasif dengan mempertimbangkan efisiensi nasional, kondisi pasar, dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat. (6) Dalam hal harga pemanfaatan infrastruktur pasif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri MENETAPKAN tarif batas atas harga pemanfaatan yang wajib dipenuhi penyedia infrastruktur pasif.
Your Correction