Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara Telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa: a. tanah; b. bangunan; dan/atau c. infrastruktur pasif Telekomunikasi. (2) Pelaksanaan penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara Telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur Telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk namun tidak terbatas pada: a. pemberian hak perlintasan (right of way); b. akses terhadap gedung dan kawasan; c. pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya yang wajar dan menjamin kepastian berusaha; d. tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan e. standardisasi teknis dan teknologi Telekomunikasi. (5) Dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction