Correct Article 21
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara Telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa:
a. tanah;
b. bangunan; dan/atau
c. infrastruktur pasif Telekomunikasi.
(2) Pelaksanaan penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara Telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur Telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. pemberian hak perlintasan (right of way);
b. akses terhadap gedung dan kawasan;
c. pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya yang wajar dan menjamin kepastian berusaha;
d. tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
dan
e. standardisasi teknis dan teknologi Telekomunikasi.
(5) Dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction
