Correct Article 18
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
(1) Blok nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
(2) National Destination Code (NDC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan kepada penyelenggara:
a. jaringan bergerak seluler; dan/atau
b. jaringan bergerak satelit.
(3) Signalling Point Code (SPC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c ditetapkan kepada penyelenggara:
a. jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;
b. jaringan bergerak seluler; dan/atau
c. jaringan bergerak satelit.
(4) International Signalling Point Code (ISPC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d ditetapkan kepada penyelenggara:
a. jaringan tetap sambungan internasional;
b. jaringan bergerak seluler; dan/atau
c. jaringan bergerak satelit.
(5) Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e ditetapkan kepada penyelenggara:
a. jaringan tetap lokal untuk kebutuhan mobilitas pengguna pada jaringan tetap;
b. jaringan bergerak seluler; dan/atau
c. jaringan bergerak satelit.
(6) Kode akses Intelligent Network (IN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar berbasis circuit switched.
(7) Kode akses Sambungan Internasional (SI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g
ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional.
(8) Kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh.
(9) Kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf i ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah teleponi layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP).
(10) Kode akses pusat panggilan informasi (call center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf j ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah teleponi layanan pusat panggilan informasi (call center).
(11) Kode akses konten pesan pendek premium (SMS premium) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah teleponi layanan konten pesan pendek premium (SMS premium).
(12) Kode akses panggilan terkelola (calling card) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf l ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah teleponi layanan panggilan terkelola.
(13) Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf m ditetapkan kepada penyelenggara:
a. jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;
b. jaringan tetap sambungan internasional;
c. jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;
d. jaringan bergerak seluler; dan/atau
e. jaringan bergerak satelit.
(14) Kode akses pesan singkat layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf n
ditetapkan kepada penyelenggara:
a. jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;
b. jaringan tetap sambungan internasional;
c. jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;
d. jaringan bergerak seluler; dan/atau
e. jaringan bergerak satelit.
(15) Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dan kode akses pesan singkat layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dapat ditetapkan kepada instansi pemerintah dan/atau badan usaha milik negara.
(16) Kode akses panggilan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf o dapat ditetapkan kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan panggilan darurat.
(17) Peruntukan dan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1) sampai dengan ayat (16) ditetapkan oleh Menteri.
(18) Peruntukan dan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan industri Telekomunikasi dan/atau perkembangan teknologi.
(19) Penambahan peruntukan dan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (18) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
