Correct Article 12
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
dan
c. penyelenggaraan jasa multimedia.
(2) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh:
a. penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit switched;
b. penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
c. penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung internasional;
d. penyelenggara jaringan bergerak seluler;
e. penyelenggara jaringan bergerak satelit; atau
f. penyelenggara jaringan bergerak terestrial.
(3) Selain penyelenggaraan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jasa teleponi dasar dapat diselenggarakan oleh penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar melalui satelit yang telah memperoleh hak labuh satelit.
(4) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit switched sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyediakan fasilitas telepon umum untuk kepentingan publik sesuai dengan kriteria peruntukan, lokasi, dan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penyelenggara jaringan yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan teknologi berbasis protokol internet.
(6) Selain penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN penyelenggaraan jasa Telekomunikasi lain berdasarkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
