Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. penyelenggaraan jaringan tetap; dan b. penyelenggaraan jaringan bergerak. (2) Penyelenggaraan jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penyelenggaraan jaringan tetap lokal; b. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; c. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional; d. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup; dan e. penyelenggaraan jaringan tetap lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Penyelenggaraan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial; b. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; c. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan d. penyelenggaraan jaringan bergerak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan jaringan untuk disewakan termasuk namun tidak terbatas pada kabel dengan perangkat aktif Telekomunikasi atau tanpa perangkat aktif Telekomunikasi, dan jaringan yang disediakan dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio.
Your Correction