Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; b. penyelenggaraan jasa Telekomunikasi; dan c. Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus.
Your Correction