Correct Article 10
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa Telekomunikasi; dan
c. Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus.
Your Correction
