Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7, Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan berusaha; d. daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari Penyelenggara Pos. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang.
Your Correction