Correct Article 8
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7, Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan berusaha;
d. daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari Penyelenggara Pos.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang.
Your Correction
