Correct Article 7
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
(1) Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan Pos di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan syarat:
a. wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan; dan
b. kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi.
(2) Penyelenggara Pos asing yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat melaksanakan pengiriman antarkota.
Your Correction
