Correct Article 6
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
(1) Penyelenggara Pos yang ditugaskan sebagai penyelenggara LPU wajib menyelenggarakan LPU di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Menteri MENETAPKAN penyelenggara LPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan MENETAPKAN wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi penyelenggaraan LPU.
(3) Menteri dalam MENETAPKAN formula subsidi untuk penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
