Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan tabungan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat. (2) Dana dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinvestasikan dalam bentuk instrumen investasi yang memiliki risiko yang rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan layanan tabungan Pos dilaksanakan oleh Menteri dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction