Correct Article 3
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas layanan:
a. komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
b. paket;
c. logistik;
d. transaksi keuangan; dan/atau
e. keagenan Pos.
(3) Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. wesel;
b. giro;
c. transfer dana; dan
d. tabungan Pos.
Your Correction
