Correct Article 62
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Statuta PTKN ditetapkan oleh Menteri.
(2) Statuta PTKN Badan Hukum ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Statuta PTKN dan PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. identitas;
c. penyelenggaraan Tridharma;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu internal;
f. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
g. pendanaan dan kekayaan;
h. ketentuan peralihan; dan
i. ketentuan penutup.
(4) Substansi dan sistematika statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan PTKN dan PTKN Badan Hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan statuta PTKN dan PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
