Correct Article 61
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Organ PTKS serta ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTKS serta ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam statuta PTKS dan ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
