Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organ PTKS serta ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTKS serta ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta PTKS dan ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction