Correct Article 60
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Organ penyelenggara PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 menjalankan fungsi masing-masing dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi penyelenggara PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 diatur dalam Statuta PTKN Badan Hukum.
Your Correction
