Correct Article 58
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
Unsur pengawas dan penjaminan mutu, unsur penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e di dalam organisasi penyelenggara PTKN Badan Hukum, serta organ lain yang menjalankan fungsi komplementer ditetapkan dalam statuta masing-masing PTKN Badan Hukum.
Your Correction
