Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemimpin PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang terdiri atas: a. wakil pemimpin bidang akademik; dan b. wakil pemimpin bidang nonakademik.
Your Correction