Correct Article 54
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
Organ penyelenggara PTKN Badan Hukum paling sedikit terdiri atas:
a. majelis wali amanat sebagai unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) huruf a yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik;
b. pemimpin PTKN sebagai unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yang menjalankan fungsi Pengelolaan PTK dan bertanggung jawab kepada wali amanat; dan
c. senat akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Your Correction
