Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan alasan: a. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan; b. tidak memenuhi persyaratan sebagai perguruan tinggi; dan/atau c. dikenai sanksi administratif berat.
Your Correction