Correct Article 22
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Pemerintah dapat membubarkan PTKN yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembubaran PTKN yang berbentuk universitas dan institut ditetapkan dengan Peraturan
setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
(3) Pembubaran PTKN yang berbentuk sekolah tinggi, dan akademi ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
Your Correction
