Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organ penyelenggara PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 52 menjalankan fungsi masing-masing dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi penyelenggara PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan pasal 52 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction