Correct Article 52
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Dewan penyantun atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta.
(2) Dewan Penyantun atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki anggota yang memiliki:
a. komitmen untuk memajukan perguruan tinggi;
dan
b. pengalaman mengelola perguruan tinggi.
Your Correction
