Correct Article 51
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
Ketentuan mengenai unsur penjaminan mutu, unsur penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, serta unsur lain yang menjalankan fungsi komplementer diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
