Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri atas: a. wakil pemimpin bidang akademik; dan b. wakil pemimpin bidang nonakademik (2) Wakil pemimpin PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin PTKN.
Your Correction