Correct Article 48
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yang menjalankan kebijakan akademik serta MENETAPKAN dan menjalankan kebijakan nonakademik dalam pengelolaan PTKN.
(2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Your Correction
