Correct Article 21
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) PTKS dapat berubah status menjadi PTKN.
(2) Dalam hal PTKS berubah statusnya menjadi PTKN, semua kekayaan PTKS menjadi milik negara.
(3) Dosen dan tenaga kependidikan pada PTKS yang telah berubah menjadi PTKN diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Your Correction
