Correct Article 20
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Menteri dapat mengubah bentuk PTKS dari sekolah tinggi menjadi institut dan/atau dari institut menjadi universitas.
(2) Perubahan bentuk PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan dari Badan Penyelenggara kepada Menteri.
(3) Perubahan bentuk PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
