Correct Article 19
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Pemerintah dapat mengubah PTKN yang berbentuk akademi, sekolah tinggi, institut, dan universitas sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perubahan bentuk PTKN dari akademi menjadi sekolah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Perubahan bentuk PTKN dari sekolah tinggi menjadi institut dan dari institut menjadi universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
