Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian PTKS berbentuk ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan izin Menteri. (2) Izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan. (3) Permohonan izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pemrakarsa sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan penyelenggaraan ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction