Correct Article 17
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) PTK yang berbentuk Universitas atau institut dapat menyelenggarakan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama.
(2) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama setelah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(3) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya tidak lebih banyak dari Program Studi rumpun ilmu agama.
Your Correction
