Correct Article 16
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Pendirian PTKS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) harus memperoleh izin Menteri.
(2) Pendirian PTKS yang berbentuk universitas atau institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh rekomendasi dari Menteri.
(3) Izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mengajukan permohonan.
(4) Permohonan izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Badan Penyelenggara kepada Menteri dengan melampirkan dokumen persyaratan pendirian PTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(5) Dalam hal permohonan pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan, Menteri memberikan izin pendirian PTKS.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian PTKS diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
