Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 harus memenuhi persyaratan: a. kelayakan prasarana dari aspek tata ruang, geografis, dan ekologis; b. kelayakan potensi calon mahasiswa; c. ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan; d. kemampuan pembiayaan; e. kebutuhan PTK untuk mendukung pembangunan; dan f. kelayakan sosial dan budaya. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian PTK harus melampirkan rencana induk pengembangan PTK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian dan rencana induk pengembangan PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction