Correct Article 14
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Pendirian PTKN berbentuk universitas dan institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Pendirian PTKN berbentuk sekolah tinggi dan akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
