Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan mendirikan PTK. (2) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas PTKN dan PTKS. (3) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, serta ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.
Your Correction