Correct Article 63
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Akuntabilitas publik PTK diwujudkan melalui pemenuhan atas:
a. kewajiban menjalankan visi dan misi Pendidikan Tinggi Keagamaan sesuai izin PTK dan izin Program Studi;
b. target kinerja yang ditetapkan oleh:
1. Menteri bagi PTKN;
2. Majelis wali amanat bagi PTKN Badan Hukum;
atau
3. Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PTKS.
c. Standar Nasional Pendidikan Tinggi melalui penerapan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemenuhan akuntabilitas publik PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan tahunan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri, senat, atau Badan Penyelenggara sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(4) Ringkasan laporan tahunan PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diumumkan paling sedikit dalam 1 (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media cetak lokal serta dalam situs web PTK.
(5) Ketentuan mengenai akuntabilitas publik PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam statuta PTK.
Your Correction
