Correct Article 44
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
Pola pengelolaan keuangan PTKS termasuk yang berbentuk ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
