Correct Article 43
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Pola pengelolaan PTKN terdiri atas:
a. PTKN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya;
b. PTKN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau
c. PTKN badan hukum.
(2) Penetapan dan perubahan pola pengelolaan keuangan PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri terhadap PTKN.
(3) Penetapan PTKN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.
(4) Penetapan PTKN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(5) Evaluasi kinerja terhadap PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(6) Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur evaluasi kinerja terhadap PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
