Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan awal PTKN Badan Hukum berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah. (2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan menjadi kekayaan awal PTKN Badan Hukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam neraca PTKN Badan Hukum dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
Your Correction