Correct Article 39
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
Otonomi pengelolaan pada PTKN meliputi:
a. bidang akademik terdiri atas:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
b) kurikulum dan Program Studi;
c) proses pembelajaran;
d) penilaian hasil belajar;
e) persyaratan kelulusan; dan f) wisuda.
2. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b. bidang nonakademik terdiri atas:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
a) rencana strategis dan rencana kerja tahunan;
dan b) sistem penjaminan mutu internal.
2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
a) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma; dan b) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
a) penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan b) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia.
5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana terdiri atas:
a) penggunaan sarana dan prasarana;
b) pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c) pemanfaatan sarana dan prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
