Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara pemberian sertifikat profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction