Correct Article 36
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara pemberian sertifikat profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
