Correct Article 33
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Surat Keterangan Pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diterbitkan oleh PTK yang memberikan ijazah pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2) Surat Keterangan Pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dan dapat disertai terjemahannya dalam bahasa Inggris atau bahasa Arab.
(3) Surat Keterangan Pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh pimpinan PTK.
Your Correction
