Correct Article 32
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu program pendidikan dan dinyatakan lulus oleh PTK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditulis dalam bahasa INDONESIA.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
Your Correction
