Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu program pendidikan dan dinyatakan lulus oleh PTK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditulis dalam bahasa INDONESIA. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
Your Correction