Correct Article 30
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan untuk setiap Program Studi di PTK, ditetapkan dan dikembangkan oleh satuan PTK masing-masing dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
(2) Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berbasis kompetensi.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kompetensi utama;
b. kompetensi pendukung; dan
c. kompetensi lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
