Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Pendidikan pada PTK diselenggarakan oleh fakultas, jurusan, dan Program Studi. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk apabila memenuhi sejumlah jurusan dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu. (3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk apabila memenuhi sejumlah Program Studi dalam 1 (satu) bidang ilmu. (4) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk untuk 1 (satu) cabang ilmu tertentu apabila telah memiliki bangunan keilmuan secara epistimologis dan berbeda dari cabang ilmu lainnya. (5) Pembidangan atau perumpunan ilmu ke dalam fakultas, jurusan, dan Program Studi menjadi dasar bagi pemberian gelar akademik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan fakultas, jurusan, dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction