Correct Article 8
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. pemberian dan pencabutan izin pendirian PTK dan izin pembukaan Program Studi, yang meliputi:
1. izin pendirian dan perubahan PTKS serta pencabutan izin PTKS; dan
2. izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi rumpun ilmu agama;
b. pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya PTK, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh PTK;
c. peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi Keagamaan secara berkelanjutan, yang meliputi:
1. penyelarasan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
2. penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi Keagamaan dan subsidi kepada PTKN;
3. pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
4. peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan secara nasional;
d. pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan, meliputi pengembangan:
1. Tridharma; dan
2. rumpun ilmu agama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
