Correct Article 7
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang menyusun dan MENETAPKAN sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
