Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai: a. sistem Pendidikan Tinggi Keagamaan; b. anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan; c. hak mahasiswa; d. akses yang berkeadilan; e. mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan; f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan g. ketersediaan PTK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction