Correct Article 5
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai:
a. sistem Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;
c. hak mahasiswa;
d. akses yang berkeadilan;
e. mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan;
f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
g. ketersediaan PTK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
