Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan pada: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I sebesar Rp232.133.499.141,50 (dua ratus tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh satu rupiah lima puluh sen); dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II sebesar Rp317.188.226.335,23 (tiga ratus tujuh belas miliar seratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah dua puluh tiga sen), berdasarkan nilai buku aset dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction