Correct Article 50
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau penghargaan lainnya.
(2) Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan penerapan perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan Insentif dan/atau Disinsentif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
